KUTACANE – Dua terdakwa jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, di Medan, Minggu (15/6/2025) sore.
Penangkapan itu adalahpeningkatan dari penangkapan pada dua terdakwa pemilik sabu dan pil ekstasi, di Dusun Lawe Pekhijinen, Kecamatan Lawe Sigala-gaka, 12 Juni 2025, karena petugas curigaike-2 nya yangmemakai sepeda motor.
Ke-2 terdakwa, RPTA (17) dan AY (23) adalahmasyarakatDusun Cinta Damai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. Sesudahdisetopdandilaksanakanpemeriksaan, petugas temukan sabu dan ekstasi yang diletakkan dalam tas sandang memiliki motif loreng punya RPTA.
Hasil dariinvestigasi, ke-2 nya akuimemperoleh narkotika itu dari Kota Medan, dengandigantiganja. Aktorungkapjati diripenyuplai, yakniseorang pria dengan inisial BS.
Tindak lanjutiinformasiitu, team Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang dipegang Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi mengarah ke Medan, persisnya di Hotel LG Jalan Nibung Raya, Kota Medan, untuklakukanpeningkatandan penangkapan pada BS.
Di lokasi, petugas temukanseorang pria namanya FKK (47), masyarakat Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Bimbinggan, Kota Medan. FKK akui BS ada dalam kamar lantai dua hotel itu.
Polisi selanjutnyake arah kamar diartikandantemukanseorangwanita, RR (30), masyarakatDusun Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, yang akuidiminta BS keluar kamar untukmengawasikehadiran Polisi.
Sesudahamankan RR dan FKK, Polisi bukapaksakan pintu kamar BS. Tetapi, saat pintu terbuka, BS larikan dirimelonjaklewat jendela kamar hotel. Saatdilaksanakanpemeriksaandi dalam kamar, polisi temukantanda bukti narkotika tipe sabu.
RR dan FKK mengakujika mereka ketahuidanterturut dalam kegiatan peredaran narkoba yang sudah dilakukan oleh BS, baik sebagai pembantu ataurekananusaha.
Barang Bukti yang ditangkapberbentuk 8 buntel narkotika tipe sabu dibalut lakban coklat dengan berat keseluruhnya 833,88 gr, satu buntel kosong teh cina warna hijau, satu kotak paper bag warna hitam, satu bal plastik ampul warna bening, satu tas warna hitam, satu buntel amplop warna putih, satu buntel amplop warna merah, tiga smartphone, satu timbangan digital warna putih, dua alat hirup sabu (bong) dan satu sendok sabu dari pipet warna hitam
Beberapaaktordantanda bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikanselanjutnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri lewat Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, sampaikan, pengungkapan ini adalahsisi dari usaha serius Polres Aceh Tenggara dalam memutuskan mata rantai peredaran narkoba lintasiwilayah, danbentuktanggapan cepat padainformasiwarga.
“Peningkatandan penangkapan ini erat berkaitan dengan penangkapan awalnyapada Kamis (12/6/2025, di Dusun Lawe Pekhijinen. Kita terus akanlakukanpemburuanpada BS danmembedah jaringan narkoba yang terdapatsampai ke akar-akarnya,” tutur Kasi Humas.(as)