KUTACANE – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara membekuk satu wanita dan dua pria karenaketahuanmempunyai sabu-sabu seberat 1,23 gr.
Ke-3 nya diamankandalam suatu pondok di Dusun Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Jum’at (23/5/2025) kira-kirajam 13.45 WIB.
Adapunke-3 terdakwa, yaitudengan inisial IH (41), MasyarakatDusun Terutung Megara, Kecamatan Bambel, SB (44) MasyarakatDusun Cingkam Mekhanggun, dan ALJ (31) MasyarakatDusun Kuta Batu I, Ke-2 nya dari Kecamatan Lawe Alas.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri lewat Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, berceritaTeam Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara memperolehinformasi dari warga.
Jika di Dusun Cingkam Mekhanggun dalam suatu pondok kerapjadi tempat penyimpangan narkotika tipe sabu danpemasaran narkotika tipe sabu.
Selanjutnyakira-kirajam 13.45 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara ke arahlokasi yang diartikan.
Setelah tiba di pondok itu, Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengetokdanpanggil orang yang ada dalam pondok.
Selang beberapa saat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba masuk ke pondok dantemukan3 orang yang ada dalam pondok.
Dari terdakwa SB dan ALJ diketemukan 4 buntel sabu siap beredar yang diletakkan di atas lantai pondok dan satu helai uang yang terikat yang berisi narkotika tipe sabu yang di sisipkan di sela papan pondok.
Selanjutnya, satu alat hirup sabu bong.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba bertanyaketerdakwa IH jika yang diperhitungkan narkotika tipe sabu yang diketemukanituialahpunya IH.
Dan SB dan ALJ baruusaimemakai narkotika tipe sabu di pondok itu secara bersama. Sekarangterdakwake-3 ditangkap di Mapolres Agara. (*)